BOGORINSIDER.com --Christopher Steffanus Budiarto atau yang akrab disapa Steven menuntut balik Jessica Iskandar digugat ganti rugi lebih dari Rp 50 miliar melalui gugatan perdata.
Christopher Steffanus Budiarto atau Steven menjadi sorotan publik karena diduga menipu Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag atas 11 mobil yang disewakan perusahaannya kepada Stefanus.
Permintaan itu terkait kasus dugaan penipuan yang merugikan Jessica Iskandar hampir Rp 10 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan persahabatannya hancur dengan Jessica Iskandar, Nia Ramadhani angkat bicara
Pria yang kerap disapa Steffanus itu menuntut Jessica Iskandar dan suaminya yakni Vincent Verhaag.
Ganti rugi materiil senilai Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp50 miliar berupa tanah dan bangunan miliknya.
“Menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp50 miliar,” kata Gonggom Sihite selaku Pengacara Steven saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Hops.ID pada 7 Desember 2022.
“Harta milik tergugat satu tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dijadikan tempat tinggal berada di jalan Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Harta milik tergugat dua tanah berikut bangunan yang di atasnya sebagai tempat tinggal yang berada di Denpasar, Bali,” lanjutnya kembali.
Rolland E. Potu sebagai kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag mengatakan pihaknya akan menggugat balik Steffanus dengan nominal yang lebih besar.
Hal tersebut ia ungkapkan di persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Rolland juga mengatakan pihaknya diberikan waktu selama satu minggu untuk menjawab gugatan dari pihak Steffanus.“Tadi kan disebutkan ada Rp1,5 miliar materiil dan immaterial Rp50 miliar. Kami juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kami jawab,” kata Rolland E. Potu.
Selain itu, Rolland menilai gugatan yang dilayangkan Steffanus itu tidak berdasar. Hal tersebut yang membuat Jessica Iskandar akan menggugat balik dengan nominal yang lebih besar.