BOGORINSIDER.com --Hingga saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di lapas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan, namun permohonan tersebut akhirnya ditolak.
Di sisi lain, Fitri Salhuteru merupakan sahabat Nikita Mirzani, juga menuntut artis tersebut segera dibebaskan.
Baca Juga: Baru paham arti sahabat hingga menghindari toxic, Nia Ramadhani bagikan moment bersama geng cendol
Hal tersebut berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Ini dia 5 drama Korea Song Geon Hee salah satunya terbaru Missing: The Other Side 2
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.
"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Diisukan dijauhi keluarga besar Reino Barack, Syahrini tetap selalu nyelonong datang
Dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja. Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.***