Lewatan komentarnya, Lutfi Agizal mengatakan kalau tindakan Denise tersebut ada aturan hukumnya terkait menggunakan foto guna keperluan promosi terlabih digunakan secara masif di sosial media atau pun disebar luaskan.
Baca Juga: Beri bantuan kapada Baznas, gaya Nia Ramadhani tuai sorotan netizen
"Denis gw izin saran. Terlepas masalah apapun yg sedang kamu hadapi diluar. Jujur gw tidak ingin ikut campur dgn masalahnya," tulis komentarnya.
"Namun Sbg teman yg kenal dgn kamu. Aku izin kasih saranin jika mengunakan foto guna keperluan promosi ( komersial promo tanpa adanya persetujuan sebelunnya dan digunakan secara masif disocial media ataupun disebar luaskan ) itu ada aturan hukumnya yang diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta,” lanjutnya.***