BOGORINSIDER.com --Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dalam pengakuannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Ferdy Sambo mengaku sempat sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J dari Magelang.
"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 tersebut didapati pengakuan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.
"Didalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.
Atas dasar itulah lantas Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan bersama kedua ajudannya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Disebut sebagai selingbuhan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana malah bahas kesehatan mental
"Karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andi.***