BOGORINSIDER.com --Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani kembali disidangkan.
Dalam sidang yang digelar Senin (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi dari Nikita Mirzani dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela.
Sementara itu, juri mengatakan keputusan eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani akan diputuskan pekan depan.
Baca Juga: Sempat populer pada zamannya, Abdel ungkap alasan Temon ogah melawak lagi
Namun, Majelis Hakim belum dapat memastikan apakah sidang lanjutan yang digelar pada 5 Desember mendatang akan digelar secara online atau offline.
"Untuk sementara, proses persidangan tanggal 5 (Desember) nanti kita lihat apakah dilaksanakan secara online atau offline, nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media," ucap Uli Purnama, Humas Pengadilan Negeri Serang, Banten.
"Majelis hakim telah menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember untuk membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.
Baca Juga: Kabar duka Ayah dari Ben Kasyafani meninggal dunia pada hari selasa kemarin, karena sakit ini
Terkait permintaan pengalihan status Nikita Mirzani untuk jadi tahanan kota, masih dalam pertimbangan Majelis Hakim.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim, tentang proses permohonan penangguhan penahanan masih dalam proses pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Nikita Mirzani didakwa atas tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Doddy Sudrajat hapus Foto Mayang usai operasi hidung, malu hasilnya gak sesuai ekspetasi?
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.***