spill-news

Ternya investasi boding NET89 telah beberapa kali diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:26 WIB
ternyat robot trading net89 sudah sering diblokir. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti) Kementerian Perdagangan mengungkapkan Net89 telah beberapa kali diblokir.

Net89 sendiri menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Beberapa artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait hal tersebut. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh.

Baca Juga: Ini dia deretan kasus kontroversial yang dilakukan Nikita Mirzani hingga ditahan di Kejaksaan Negeri Serang

Terkait hal tersebut, Tirta mengatakan, sama seperti kasus lainnya, pihaknya telah meminta keterangan dari instansi terkait untuk membantu kepolisian dalam penyidikan.

"Coba cek siaran pers OJK, sudah ada beberapa kali di-banned domainnya. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (26/10/2022).

"Hampir sama dengan kasus trading ilegal sebelumnya yang tidak berizin berkedok mlm robot, maka Bappebti telah meminta keterangan dari para entitas ilegal tersebut sebelumnya dalam rangka membantu memberikan informasi keterangan ahli bagi penyelidikan kepolisian yang berwenang dalam mengusut kasus-kasus ini karena tidak berizin Bappebti maupun OJK sehingga masuk kepada ranah pidana penipuan," paparnya.
 
Baca Juga: Ini dia deretan kasus kontroversial yang dilakukan Nikita Mirzani hingga ditahan di Kejaksaan Negeri Serang

Untuk diketahui, para publik figur tersebut baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar.

Baca Juga: Usai Nikita Mirzani ditahan, Dia melakukan shalat dhuha dan melakukan kerajinan tangan bersama tahanan lainnya

Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.***

 

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB