BOGORINSIDER.com --Oklin Fia, seorang selebgram terkenal, telah menjawab panggilan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait laporan mengenai video di mana dia makan es krim di depan seorang pria pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus.
Oklin diinterogasi sebagai orang yang dilaporkan dalam laporan yang diajukan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
"Ikhtisar dari anggota menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah hadir dan sedang dalam tahap klarifikasi," kata Iptu Diaz Yudistira, kepala Unit Kriminal Khusus di Polres Metro Jakarta Pusat, ketika dihubungi.
Baca Juga: 10 Tips inspirasi mendesain membuat mini bar dapur minimalis yang elegan dan menawan saat dilihat
Diaz mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari dua orang, termasuk pihak yang membuat laporan.
Di sisi lain, Budiansyah, yang merupakan pengacara Oklin, mengatakan bahwa pihak mereka akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan perjalanan hukum.
"Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan menjadi warga negara yang patuh hukum. Kami siap menghadapi proses hukum," ujarnya.
Oklin Fia, seorang selebgram, dilaporkan oleh PB SEMMI karena konten video di mana dia makan es krim di depan seorang pria. Laporan ini telah diterima oleh kepolisian dan memiliki nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan pihaknya bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait laporan ini.
Kata dia, langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.
Baca Juga: MABA Wajib Tahu! Outfit Simple Fashionable Untuk Aktivitas di Kampus Biar Makin Dilirik
Selain itu, Komarudin juga menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.