spill-news

Selebgram Bandung Areta Febiola dan Deni Sukirno diringkus kepolisian promosikan judi online di sosial media

Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:13 WIB
Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap kepolisian. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dua tokoh terkenal di media sosial, Areta Febiola dan Deni Sukirno yang berasal dari Bandung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Polrestabes Bandung karena terlibat dalam promosi situs judi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bahwa Deni Sukirno telah melakukan promosi untuk situs judi online bernama Aston138.

Ia melakukan promosi ini melalui cerita (story) di akun Instagram pribadinya, yaitu @den.suu, yang memiliki 69 ribu pengikut.

Baca Juga: Ikuti jejak selebgram Araa Mudrikah, Areta Febiola ditahan kepolisian promosikan judi online dibayar 10 juta

Di sisi lain, Areta Febiola juga terlibat dalam promosi tiga situs judi online sekaligus, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot.

Ia melakukan promosi ini melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @aretaaaw, yang memiliki 210 ribu pengikut.

Areta Febiola dikenal sebagai seorang selebriti media sosial dengan ribuan pengikut, dan ia sering menghasilkan konten promosi atau konten sebagai YouTuber dan pencipta konten.

Budi Sartono menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Areta dan Deni awalnya dihubungi oleh administrator situs judi online melalui pesan langsung (DM) di Instagram.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tampilkan Teater Sejarah Perjuangan Proklamasi di Hari Kemerdekaan

Percakapan ini kemudian dilanjutkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Keduanya tergoda oleh tawaran ini, dan akhirnya mereka mempromosikan situs judi dengan memasukkan tautan (link) ke situs judi online ke dalam cerita (story) di Instagram mereka.

Ketika tautan ini diklik oleh pengikut Instagram mereka, mereka akan diarahkan langsung ke situs judi online tersebut.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.
 
Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik.
 
"Otomatis para tersangka akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
 
 
Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
 
"Kita akan kembangkan," kata dia.***

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB