BOGORINSIDER.com --Umi Pipik akhirnya melaporkan Oklin Fia kepada pihak kepolisian terkait konten yang kontroversial tentang menjilat es krim.
Oklin Fia, yang merupakan seorang kreator konten, sedang menghadapi kritik setelah membuat konten yang dianggap tidak pantas.
Salah satu konten yang menyebabkan kontroversi adalah adegan Oklin Fia menjilat es krim di dekat area sensitif seorang pria yang sedang berdiri.
Konten tersebut langsung menjadi permasalahan karena Oklin Fia tampil dengan mengenakan hijab.
Umi Pipik merasa khawatir dengan konten Oklin Fia ini, karena ia mengkhawatirkan bahwa konten tersebut bisa diikuti oleh anak-anak di platform media sosial.
Sebagai hasil dari keprihatinan ini, Umi Pipik bersama dengan Marissya Icha dan pengacaranya memutuskan untuk melaporkan Oklin Fia ke Bagian Kriminal Mabes Polri.
"Bismillah, atas izin Allah, permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisiap OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria, yang kami anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan agama," tulis Marissya Icha dalam unggahan Instagram, Rabu (16/8).
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yang berwajib, hari ini, saya dan @_ummi_pipik_ dibantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud memutuskan untuk melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga banyaknya dukungan teman-teman di media sosial," lanjutnya.
Melansir detikcom, laporan Umi Pipik dan Marissya Icha sudah diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Mereka melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 UU Pornografi.