BOGORINSIDER.com --Kasus dugaan pelecehan seksual dalam konteks ajang Miss Universe Indonesia masih menarik perhatian.
Salah satu peserta menyatakan bahwa dia diminta untuk tidak mengenakan pakaian saat dilakukan pemeriksaan fisik.
Pihak kepolisian sekarang sedang melakukan investigasi dengan memeriksa pelapor di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Agustus.
Selama pemeriksaan tersebut, pelapor yang diwakili oleh pengacara Mellisa Anggraini membawa sejumlah bukti baru kepada penyidik.
Diperkirakan bahwa sekitar 30 finalis Miss Universe Indonesia menjadi korban pelecehan selama pemeriksaan fisik tanpa pakaian. Namun, baru 7 orang yang telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
Mellisa Anggraini, pengacara korban, menyatakan, "Sebenarnya ada 30 orang yang mengalami ini. Namun, baru 7 orang yang memberikan kuasa kepada kami, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya seperti yang dilaporkan oleh Detikcom.
Di sisi lain, Kompol Yuliansah, yang bertindak sebagai Plh Kasubdit Renakta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para pelapor sedang berlangsung, tetapi hingga saat ini mereka belum hadir.
"Ini kita baru mau ketemu lawyer-nya (pelapor). Para korban masih belum hadir," jelas Yuliansyah.
Pelapor yang diwakili kuasa hukum menjelaskan kronologi dan duduk perkara dugaan pelecehan yang dialami korban.
Baca Juga: Azab Wanita Suka Pindah Agama karena Pacar, Warga Saksikan Makam Gosong Terbakar Api
Mellisa sendiri sampai saat ini menjadi kuasa hukum 7 finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan.