BOGORINSIDER.com --Cinta Mega, seorang anggota DPRD DKI Jakarta, yang diduga bermain game slot di ruang rapat, telah dipecat dari jabatannya.
Cinta Mega dikenal sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPRD DKI Jakarta, dan ia menjabat di Komisi C. Komisi C berfokus pada pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah.
Cinta Mega, yang lahir pada tanggal 7 September 1963, adalah seorang perempuan yang memiliki tiga orang anak dan telah menyelesaikan studi sarjana di bidang hukum.
Sebelum menjadi Anggota Komisi C, Cinta Mega pernah menjabat sebagai Anggota Komisi E, Wakil Ketua Komisi C, Wakil Ketua Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPP DKI Jakarta, serta Bendahara DPC Jakarta Barat. Informasi ini didapatkan dari situs resmi DPRD Jakarta.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (22/7/2023), Cinta Mega telah menyampaikan harta kekayaannya pada 9 Maret 2023 untuk periode 2022. Dari laporan tersebut, Cinta Mega memiliki harta sebanyak Rp 7,3 miliar.
Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 7,1 miliar adalah berupa aset properti berupa tanah dan bangunan.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 162 m2/135/2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1,7 miliar. Lalu tanah dan bangunan seluas 67 m2/40 m2 di Kab Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 1,1 miliar.
Cinta Mega juga memiliki tanah dan bangunan seluas 154 m2/135 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,4 miliar. Lalu tanah seluas 682 m di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri Rp 750 juta.
Selanjutnya ia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 50,58 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan hasil sendiri Rp 700 juta.
Baca Juga: Tasyi Athasyia curhat kehilangan kontrak kerja dampak dari permasalahan mantan karyawan
Kemudian tanah dan bangunan seluas 172 m2/105 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat hasil sendiri Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, Cinta Mega diketahui memiliki alat transportasi dan mesin seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri Rp 350 juta. Itulah deretan aset properti yang dimiliki oleh Cinta Mega.