BOGORINSIDER.com --Pierre Gruno, seorang aktor yang sudah lama berkarir, baru-baru ini terlibat dalam kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Giri D Budisetiawan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut menyebabkan Pierre Gruno dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga secara resmi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan penetapan sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Baca Juga: Aktor senior Pierra Gruno resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan di Bar Jakarta Selatan
"Terlapor, yang juga dikenal dengan inisial PSH alias PG, hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP," kata Kompol Irwandhy kepada media pada hari Kamis (13/7).
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Terima kasih," tambahnya.
Pemukulan yang dilakukan oleh Pierre Gruno diduga menyebabkan luka pada wajah Giri D Budisetiawan.
Laporan mengenai dugaan pemukulan yang melibatkan Pierre Gruno ini terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pierre Gruno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Richard Leonard dan Carles, pengacara Pierre Gruno, menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah ini secara damai.
Upaya permintaan maaf dan rekonsiliasi tersebut diwakili oleh adik Pierre Gruno.
Sayangnya, pihak pelapor disebut masih menutup pintu komunikasi untuk berdamai hingga saat ini.