BOGORINSIDER.com --Polisi telah menetapkan Pierre Gruno (64), seorang aktor senior, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS (62) yang merupakan seorang pengunjung bar di Jakarta Selatan.
Pierre saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menyatakan, "Hari ini, terlapor saudara PSH alias PG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP," pada saat dikonfirmasi pada Kamis (13/7).
Polisi sebelumnya menerima laporan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno terhadap GDS (62) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan dicatat dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Irwandhy sebelumnya menyebut bahwa penganiayaan tersebut berawal dari pertikaian antara kedua belah pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajahnya.
Saat ini belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan antara Pierre dan korban.