BOGORINSIDER.com --Motivator Mario Teguh telah dilaporkan kembali ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 5 Miliar.
Kuasa hukum pelapor, Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin Koedoeboen SH MH, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis (13/7/2023).
"Kami telah membuat laporan polisi terhadap seseorang dengan inisial MT pada bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023. Nomor laporan polisi tersebut adalah 3505. Saat ini, rekan-rekan di Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan tersebut, dan rencananya minggu depan klien kami akan diminta untuk memberikan keterangan," ujarnya.
"Dugaan penipuan dan penggelapan ini menimbulkan kerugian sekitar 5 miliar," tambahnya.
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah uang kepada Mario Teguh untuk menjadi duta merek atau mempromosikan produknya. Namun, Mario Teguh tidak memenuhi janjinya.
"Ia berjanji untuk mempromosikan produk skincare atau bisnis dari klien kami, tetapi janji tersebut tidak ditepati. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar setelah mengeluarkan jumlah uang sebesar itu," ungkapnya.
Selain Mario Teguh, istri sang motivator juga diduga dilaporkan karena keduanya telah menjanjikan keuntungan kepada pelapor tersebut.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan, ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" pungkasnya.
Diketahui, Laporan polisi teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.