15
BOGORINSIDER.com --Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora saat ini mengalami perkembangan baru.
Selain menghadapi ancaman hukuman akibat tindakan penganiayaan tersebut, Mario Dandy sekarang dianggap sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG, seorang anak.
AG, yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan Dandy, sekarang melaporkannya atas tuduhan pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding.
Baca Juga: Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan mantan kekasihnya inisial AG
Sebelumnya, diketahui bahwa Dandy dan AG melakukan hubungan seksual yang diyakini dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak.
Namun, Toding membantah klaim ini dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dandy terhadap AG termasuk sebagai tindak pidana, terutama karena AG masih di bawah umur.
"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Dandy telah terbukti sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG. Hal ini menambah daftar ancaman hukuman yang harus dihadapi Dandy setelah menjadi pelaku penganiayaan. Berikut adalah hukuman yang mungkin menanti Mario Dandy:
-
Dijatuhi hukuman karena penganiayaan: Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP dan sebagai subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena David masih di bawah umur, pasal-pasal tersebut berlapis pada Dandy. Dandy menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
-
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun karena pencabulan: Ancaman penjara juga tidak berhenti setelah Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dandy dilaporkan oleh AG atas tuduhan pencabulan. Setelah penyelidikan dan gelar perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dandy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dandy sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Anggi Anggraeni Kecewa Malam Pertama Sama Suami? Hingga Rasa Mantan 4 Tahun Sulit Dilupakan
Sekarang, Dandy menghadapi berbagai pasal berlapis dan hukuman penjara selama belasan hingga puluhan tahun. Proses hukum masih berlanjut dan akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.***