BOGORINSIDER.com --Mario Dandy Satriyo telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya dengan inisial AG.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy telah menjadi tersangka.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan, melalui kuasa hukumnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Anggi Anggraeni Kecewa Malam Pertama Sama Suami? Hingga Rasa Mantan 4 Tahun Sulit Dilupakan
Mario dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, sebelumnya menyatakan bahwa Mario Dandy dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
Karyoto juga menegaskan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario. Selain tersangka dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Karyoto mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy, karena tugas mereka adalah menyelesaikan berkas perkara sesuai prosedur.***