BOGORINSIDER.com --Pihak Tasyi Athasyia akhirnya angkat suara mengenai berita negatif yang telah beredar.
Sebelumnya, Tasyi dituduh memperlakukan mantan karyawan dengan tidak baik, termasuk ancaman kekerasan dan upaya untuk membungkam mereka.
Akibat hal tersebut, mantan karyawan Tasyi yang bernama P melaporkan selebgram tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, menurut pengacara Tasyi yang bernama Ahmad Ramzy, ia menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh P kepada kliennya tidaklah benar.
Baca Juga: Seru Dimainkan, Tapi Kenapa Higgs Domino RP Apk Mod Original Disebut Sebagai Game Terlarang?
"Jadi saya menyampaikan laporan polisi tersebut saya sudah ditunjuk T Management, yang mana milik suami TA, TA sebagai talent di sana. Berkaitan pemberitaan yang ada karyawan yang merasa belum terima gaji, atau yang tidak diperlakukan semestinya layaknya manusia, ini kita bantah. Ini sudah diselesaikan dengan baik oleh manajemen," kata Ahmad Ramzy dalam preskon di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023)
Ramzy juga menyebut laporan itu tak jelas. Pasalnya, pelapor tidak menyebutkan dengan jelas siapa terlapornya.
"Dan pemberitaan di media yang juntrungannya tak jelas yang karyawan namanya siapa itu kita bantah. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan somasi terkait apa pun. Dua hari lalu saya melihat ada laporan polisi oleh saudara P yang mana laporan tersebut melaporkan selebgram TA, di mana laporan tersebut tidak disebutkan namanya, hanya status dalam lidik. Di sini tertulis terlapor dalam lidik tidak tahu nama pelapornya. Kalau betul kliennya saya apa yang dituduhkan silakan laporkan klien saya," papar Ramzy.
Ramzy juga menyebut perihal gaji dan bonus diklaim sudah selesai.
"Gaji sudah selasai, bonus juga sudah selesai juga," ungkapnya.
Untuk langkah hukum, pihak Tasyi belum mengambil langkah tersebut. Namun, Ramzy meminta agar P mencabut laporan.
"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah, tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau memang tidak terbukti, saya sampaikan kepada P kalau misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu, itu ada pasalnya pasal 220 KUHP sama seperti MZ seperti Ayu Thalia oke," pungkas Ramzy.***