BOGORINSIDER.com --Seorang mantan karyawan Tasyi Athasyia bernama Putri melaporkan food vlogger tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas tuduhan pengancaman.
Laporan ini muncul setelah beberapa mantan karyawan Tasyi Athasyia mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.
Mereka merasa tidak adil karena mereka telah menjalankan tugas pekerjaan mereka dengan baik.
Putri mengatakan, "Kami mulai bekerja pada tanggal satu November. Seharusnya gaji bulan November kami dibayarkan pada tanggal satu Desember.
Namun, kami baru menerima gaji bulan November pada tanggal 18 Desember."
Hal lain yang menjadi keluhan adalah Tasyi Athasyia belum membayar bonus sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan kepada beberapa mantan karyawan.
Yang mengejutkan, para mantan karyawan Tasyi Athasyia ternyata tidak pernah diberikan kontrak kerja sejak awal mereka bergabung.
Putri mengatakan, "Kami meminta kontrak kerja, tetapi akhirnya tidak ada kontrak yang diberikan."
Bonus yang dijanjikan kepada para mantan karyawan juga tidak dicatat secara tertulis dalam perjanjian, hanya sebatas perkataan.
Tasyi Athasyia dilaporkan ke polisi berdasarkan pasal 335 yang mencakup ancaman dengan kekerasan.
Sampai saat ini, Tasyi Athasyia belum memberikan komentar terkait laporan ini.***