"Dan ada denda sebesar 72 juta sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014," jelas Krisna Murti.
Krisna Murti juga menegaskan bahwa mereka telah melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Krisna Murti, mereka telah mengajukan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023) yang mengenai pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Doddy Sudrajat. Pasal yang digunakan adalah pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE," tandasnya.
Doddy Sudrajat menolak mengakui Aisyah sebagai anak biologisnya, yang membuat Puput marah. Oleh karena itu, Puput menantang mantan suaminya untuk melakukan tes DNA.
Puput mengakui bahwa dia siap untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa Aisyah adalah anak mereka.
"Saya mempersilakan dia untuk melakukan tes DNA jika dia mau. Saya yakin sepenuhnya bahwa Aisyah adalah anaknya," kata Puput.***