BOGORINSIDER.com --Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait pengakuan anak Kekey dari Wenny Ariani.
Keputusan ini kemungkinan akan mendorong Rezky Aditya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait keputusan MA.
Bagi Rezky Aditya, penting bagi dia untuk membawa bukti-bukti baru agar dapat mengajukan PK ke MA.
Salah satu bukti kuat yang dapat dibawa oleh Rezky Aditya saat mengajukan PK ke MA adalah hasil tes DNA.
Hasil tes DNA ini akan menjadi bukti yang akurat bahwa Kekey bukanlah anak kandung Rezky Aditya.
Wenny Ariani, yang telah lama berjuang untuk mengakui anaknya, bahkan menantang Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA dengan prosedur yang diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan.
Penolakan MA terhadap kasasi tersebut tentu saja mengurangi sedikit perjuangan Wenny dalam mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya atas anak mereka.
Wenny meminta agar Rezky Aditya bertanggung jawab seperti seorang ayah yang sejati.
"Oleh karena itu sudah ada kewajiban yang harus dia lakukan sebagai seorang ayah. Meskipun dia mau melakukan Peninjauan Kembali, tidak menjadikan kewajiban itu bisa ditunda. Rezky berlakulah sebagai seorang ayah selayaknya atas putusan ini," tutupnya.
Baca Juga: Fakta terbaru! Reaksi Rezky Aditya yang terbukti ayah biologis dari Kekey anak Wenny Ariani
Meskipun begitu, belum ada tanggapan resmi dari Rezky Aditya mengenai penolakan kasasi yang diajukan ke MA.***