BOGORINSIDER.com --Setelah pemeriksaan saksi selesai di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023) malam, Mario Dandy Satriyo, salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan anak D (17) tampak sangat senang.
Senyum lebarnya terlihat ketika Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Mario dan sesama terdakwa, Shane Lukas, duduk berdampingan dan menghadap langsung ke arah majelis hakim.
Baca Juga: 7 Tips Desain Kamar Tidur Minimalis Mungil Cantik, Desainnya 'Kecil-kecil Cabe Rawit!'
Setelah Alimin mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, kedua terdakwa segera berdiri dan meninggalkan kursi mereka di tempat terdakwa.
Mereka terlihat sedang berbicara dengan penasihat hukum masing-masing.
Tidak lama kemudian, Shane keluar melalui pintu ruang sidang yang berada di sebelah kiri.
Dia bahkan menyerahkan tangannya untuk diikat kembali dan mengenakan rompi merah yang bertuliskan "Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".
Setelah itu, terlihat Mario masih tinggal di dalam ruang sidang utama sambil berbicara dengan penasihat hukumnya.
Tidak lama kemudian, dia juga menyusul Shane.***