BOGORINSIDER.com --Inge Anugrah mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian yang diajukan oleh Ari Wibowo.
Namun, situasinya menjadi sulit bagi Inge Anugrah karena ia telah menandatangani perjanjian pra nikah pada tahun 2006.
Dalam perjanjian tersebut, Ari Wibowo dan Inge Anugrah telah sepakat untuk memisahkan harta mereka. Selama pernikahan, semua harta atas nama Ari Wibowo.
Oleh karena itu, selama menikah dengan Ari Wibowo, Inge Anugrah tidak memiliki harta apapun.
Meskipun Inge Anugrah berusaha untuk memperjuangkan pembagian harta gono-gini, Ari Wibowo menolak untuk membahas masalah tersebut.
"Pemisahan harta sudah diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi. Kedua belah pihak setuju dan memahami konsekuensi dari perjanjian perkawinan ini," kata Ricky Saragih, pengacara Ari Wibowo setelah sidang perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6).
"Perjanjian perkawinan tersebut menjadi dasar hukum untuk menyatakan bahwa tidak ada pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian ini," tambahnya.
Ricky Saragih juga menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian pra nikah tersebut, tidak ada pihak yang dirugikan.
Hal ini karena barang-barang yang dibeli dan harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak akan tercatat atas nama mereka sendiri.
"Harta yang diperoleh selama pernikahan diatur sesuai dengan perjanjian tersebut. Jadi, nantinya akan dilihat atas nama siapa harta itu tercatat. Jika tercatat atas nama Ari, maka itu menjadi milik Ari, dan jika tercatat atas nama Inge, maka itu menjadi milik Inge," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua aset selama pernikahan tercatat atas nama Ari Wibowo, ada beberapa aset yang tercatat atas nama Inge Anugrah.