BOGORINSIDER.com --Perpisahan antara Virgoun dan Inara Rusli sedang menjadi perhatian publik.
Kabar beredar bahwa Inara Rusli meminta nafkah mut'ah sebesar Rp10 miliar setelah bercerai dengan Virgoun.
Saat ini, pihak Inara Rusli juga disebut-sebut akan menuntut pembagian royalti lagu-lagu Virgoun dalam proses perceraian mereka.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, mengatakan, "Kami meminta 2/3 bagian, dan kami memiliki dokumen perjanjian antara produser dan tergugat yang akan kami buktikan di persidangan.
Kami memiliki bukti yang jelas." Pernyataan ini diambil dari video yang diunggah oleh akun gosip @lambe_turah. Untuk informasi lebih lanjut, silakan melihat lebih lanjut.
Arjana juga menjelaskan bahwa tuntutan royalti diajukan oleh pihaknya karena adanya nilai ekonomi yang ditujukan untuk ketiga anak Inara Rusli dan Virgoun.
"Royalti ini adalah suatu kebendaan yang dapat diajukan atau tidak. Ini berarti kebendaan yang nyata karena memiliki nilai ekonomi. Kami menuntut nilai ekonomi ini. Jika lagu-lagunya tidak memiliki nilai ekonomi, kami tidak akan menuntut. Tetapi karena memiliki nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami serta Virgoun, kami memasukkannya dalam gugatan perceraian," ungkap Arjana.
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa tuntutan royalti ini didasarkan pada Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, di mana royalti adalah hak ekonomi dan hak moral pemilik cipta. Menurut teori hukum, royalti adalah harta bersama jika salah satu pihak adalah pencipta lagu.
"Hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan di Indonesia, itulah mengapa kami mengajukannya dalam gugatan. Kami berharap bahwa tuntutan kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim yang mulia," kata Arjana.
"Terkait royalti kalau ada artis, penyanyi kalau ada yang meninggal itu larinya ke ahli waris, enggak mungkin lari ke pihak label. Kalau ada perceraian seperti ini (jatuh) ke pihak ahli waris, selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," ujar dia.
"Apakah setelah perceraian Virgoun dengan klien kami akan menikah lagi, kalau menikah dan memiliki istri dan anak siapa yang menikmati hak royalti itu? Sementara pernikahan sebelumnya tidak ada perjanjian pra nikah. Kecuali ada perjanjian pra nikah sebelum itu. Kalau ada tidak ada perjanjian pra nikah, berarti harti klien kami Inara dan Virgoun adalah harta bersama," tambahnya.***