BOGORINSIDER.com --Ferry Irawan menyampaikan pernyataan sikap tidak lama setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadapnya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di PN Kediri pada hari Selasa (23/5/2023), Boedi menyatakan bahwa suami Venna Melinda tidak terbukti melakukan KDRT berat sesuai dengan Pasal 44 ayat 1.
Namun, Ferry Irawan terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4.
Setelah secara sah dinyatakan melakukan KDRT, Ferry Irawan mengambil hikmah dari vonis satu tahun penjara tersebut.
Ferry Irawan berpendapat bahwa ini mungkin cara Allah untuk memisahkannya dari Venna Melinda, yang selama ini dianggapnya sebagai belahan jiwanya.
"Saya bersyukur, akhirnya saya mendengar putusan sidang hari ini, dan mungkin ini adalah cara Allah untuk memisahkan saya dari orang yang saya anggap sebagai pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan mengenai vonis dalam kasus KDRT.
"Istri Pilihan" ini melanjutkan, "Ternyata orang yang saya anggap sebagai pasangan hidup saya memiliki ambisi besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan."
Berdasarkan video wawancara di saluran YouTube Intens Investigasi, pada hari Selasa (23/5/2023), Ferry Irawan mengklaim bahwa vonis satu tahun penjara terjadi karena kehendak Sang Pencipta.
Ferry Irawan pasrah menerima hukuman tersebut atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap korban Venna Melinda.