BOGORINSIDER.com --Dani Hamdani Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, kini menjadi sorotan publik.
Dani Hamdani awalnya menjadi terkenal setelah kasus seorang guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani, yang mengundurkan diri dari ASN setelah melaporkan tuduhan pemerasan atau pungli pada tahun 2020.
Dani Hamdani menanggapi tudingan pemerasan yang dilaporkan Husein, yang dibantahnya. Dani mengatakan, guru muda itu tidak cocok jadi PNS.
Baca Juga: Pelaku pembacokan hingga tewas SMK Bina Warga akhirnya ditangkap usai burun selama 2 bulanan
Tak hanya itu, setelah kasus itu terjadi, aset yang dimiliki Dani Hamdani juga banyak menyita perhatian.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai BKPSDM, Dani bekerja sebagai Direktur Pelayanan di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Perdesaan.
Berawal dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dani Hamdani sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Menurut laporan tersebut, aset Dani setiap tahunnya terus bertambah, bahkan kenaikannya cukup besar. Misalnya pada laporan tahun 2017, harta kekayaan Dani Hamdani berjumlah Rp 205.538.575.
Namun, dalam laporan tahun berikutnya, kekayaannya melonjak menjadi miliaran atau Rs 2.673.087.965.
Sementara, dalam laporan harta kekayaan terbarunya yakni per tahun 2022, Dani Hamdani mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar. Laporan harta kekayaannya tersebut disampaikan oleh Dani Hamdani pada 25 Januari 2023.
Diketahui, Kepala BKPSDM Dani Hamdani tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran dengan pangkat dan golongan Pembina Tingkat 1, IV/b.
Apabila dilihat dari daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh oleh Dani yakni mencapai Rp 3.173.100 atau sampai dengan Rp 5.431.900.
Adapun rincian dari gaji PNS yang telah diatur oleh pemerintah adalah sebagai berikut: