BOGORINSIDER.com --Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan proses dan hasil klarifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Kadinkes) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini bukan diperiksa, tapi tepatnya untuk mengkonfirmasi LHKPN miliknya. Kalau KPK langsung datang ke sini mungkin berbeda, tapi ini dia yang datang memenuhi undangan KPK ke sana," ujar Arinal Djunaidi, Senin (8/5/2023).
Gubernur Lampung disebut menyerahkan diri sepenuhnya kepada KPK dalam semua proses pemeriksaan terhadap salah satu anak buahnya.
"Yang jelas kita serahkan ini kepada KPK. Oleh karena itu, kita lihat saja, kalau memang ada tindakan lainnya silahkan," ucapnya.
Dia menjelaskan saat ini di masa klarifikasi oleh KPK, diharapkan semua pihak tidak mengambil kesimpulan awal.
"Tapi kita jangan dulu mengambil suatu kesimpulan yang belum waktunya, biarkan proses berjalan dengan semestinya," tambahnya.
"Saya selalu bilang hati-hati menggunakan uang negara berhenti korupsi. Sebagai pimpinan akan selalu mengajar hal-hal bagus kepada bawahan, ibarat guru akan terus berusaha mendidik anak-anak supaya cerdas dan baik," ujar dia.
Selain itu Gubernur Lampung pun menanggapi lamanya masa jabatan Kadiskes Provinsi Lampung Reihana yang di atas batas wajar yakni selama 14 tahun.
"Untuk masa jabatan 14 tahun sebenarnya tidak masalah karena tidak ada ketentuan seperti Pemilu, intinya kinerjanya baik selama pandemi Covid-19," kata dia lagi.
Selain itu dia beralasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung belum ada ASN dengan tingkatan serupa yang bergelar pendidikan kesehatan, sehingga kualifikasi Kadiskes Reihana diperhitungkan untuk lolos untuk menjadi kepala dinas.***