BOGORINSIDER.com --Jagad media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa perusahaan di Cikarang mewajibkan karyawan perempuan untuk staycation bersama atasannya atau menginap di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pegawai yang menganggap dirinya korban dari perilaku tidak etis tersebut harus berani melaporkan tindakan atasannya yang menggunakan syarat staycation memperpanjang kontrak kerja.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.
Dengan laporan itu, dia lebih mudah mengambil tindakan dan menghukum pelakunya.
"Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan.***