Andi pun menjadi salah satu peneliti BRIN yang terlibat aktif dalam penentuan 1 Syawal 1444 H.
Hal inilah yang akhirnya mendasari Andi mengecam keras Muhammadiyah dan akhirnya disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.***