BOGORINSIDER.com --AKBP Achiruddin Hasibuan dinonaktifkan setelah diketahui membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut bahkan berujung pada pembongkaran aset kekayaan.
Dalam beberapa foto yang beredar, AKBP Achiruddin tampak mengendarai sepeda motor Harley-Davidson. Ia juga memiliki rumah mewah dengan taman yang luas dan sebuah Jeep Rubicon.
Hal itu memunculkan informasi gaji AKBP Achruddin sebagai perwira berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (AKBP) paruh waktu.
Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin
Gaji pokok polisi termasuk untuk AKBP Achiruddin Hasibuan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Adapun besarannya dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan pangkat.
Pangkat AKBP sendiri termasuk Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen). Dengan begitu, gaji pokok yang diterima Achiruddin tiap bulannya berkisar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300. Lalu, anggota Polri juga diberikan tunjangan.
Pertama ada tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Besarannya dibagi menjadi beberapa kelas. Untuk pangkat AKBP, tergolong kelas jabatan 11 dengan tukin Rp 5.183.000.
Tak hanya gaji pokok dan tukin, anggota Polri juga akan diberikan tunjangan lain. Mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan dan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan khusus wilayah perbatasan/terpencil.
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apa yang dimiliki AKBP Achiruddin rupanya tak sebanding dengan temuan dua kendaraan mewah itu. Ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 467,5 juta.
Baca Juga: Viral video aksi tidak terpuji seorang TNI menendang pengendara motor seorang ibu dengan anaknya