BOGORINSIDER.com --Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang kasasi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi mengatakan pihaknya menolak banding untuk Putri Candrawathi.
Alhasil, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin berat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.***