BOGORINSIDER.com --Sidang banding atas vonis mati Ferdy Sambo akhirnya berlangsung pada Rabu (12/4) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: KPPAS Indonesia Gelar Santunan Yatim dan Duafa di The Mirah Hotel pada bulan Ramadhan
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca Juga: Pengakuan mengejutkan kekasih Lina Mukherjee 'Singa Medan' saat diajak berhubungan main 'lato-lato'
Selain itu, Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding dengan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI.
Seperti yang diketahui, hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan hakim karena Sambo terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sementara itu, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.***