BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peringatan keras kepada pengusaha Dito Mahendra.
Dito Mahendra diduga tidak kooperatif dalam dan tidak tegas saat dipanggil KPK dalam kasus pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Jumat (31/3/2023) lalu.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Kemudian, lanjut dia, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Senin 6 Januari 2023 lalu.
Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.
Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021.
Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kabar duka ayah Tissa Biani meninggal dunia pada hari minggu diduga serangan jantung saat tidur
Pengembangan kembali dilakukan KPK setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.***