spill-news

Sidang perdana Agnes Grecia kasus penganiayaan David hingga koma dilakukan tertutup ternyata ini alasannya..

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:59 WIB
sidang perdana Agnes grecia. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Sidang pertama Agnes Gracia diseret dengan tuduhan penganiayaan terhadap David dilakukan serius oleh kekasihnya Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (29/3/2023).

MMenurut keterangan Djumyanto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes Gracia akan menerima rapat musyawarah tersebut.

"Agendanya musyawarah diversi," ujar Djumyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Line Mukherjee kembali viral usai makan daging babi kini diisukan sebagai pasien ODGJ rumah sakit jiwa lalu

Agenda breakout session Agnes Gracia akan digelar secara tertutup di ruang mediasi. Mengingat pelaku masih di bawah umur.

"Jadi digelar di ruang mediasi tertutup," tutur Djumyanto.

Selain Agnes Gracia, sidang musyawarah diversi kabarnya juga dihadiri keluarga serta kuasa hukum dari David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Potret hedon pamer gaya hidup mewah di Instagram pribadi polwan cantik AKP Agnis Juwita Manurung disorot

Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Demen flexing disosial media bak tidak sebanding dengan pengahasilan gaji AKP Agnis Juwita Manurung disorot

Sedang Agnes Gracia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.***

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB