BOGORINSIDER.com --Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2007 dalam pelaporan aset Perbendaharaan.
Kemitraan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkeu untuk menjunjung tinggi integritas seluruh karyawan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/3), Suahasil mengatakan, kerja sama Kementerian Keuangan dan PPATK memiliki dua arah.
Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan selalu meminta informasi kepada PPATK tentang pegawai yang dipromosikan, dimutasi, atau melaporkan dugaan kecurangan.
Baca Juga: Putra pendangdut Lilis Karlina dqtangkap polisi karena jadi bandar narkoba diusia 15 tahun bangk SMP
Kerja sama dengan PPATK mengenai hal ini telah dilakukan terus menerus dari tahun 2007 berupa rincian transaksi maupun analisis keuangan.
Kemudian pada stream kedua, PPATK berkoneksi dan bekerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak dari penerimaan negara.
Baca Juga: Sering memalsukan tanda tangannya, Dewi Perssik geram bongkar kelakuan Angga Wijaya hingga 'dirujak'
Ia menyebutkan stream kedua ini erat kaitannya dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang membayar pajak atau bea penerimaan kepabeanan kepada negara.
Kemenkeu melalui kerja sama stream kedua telah dapat memulihkan dan meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun, sehingga merupakan bentuk dari penegakan aturan Kemenkeu melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak.