BOGORINSIDER.com --AG, pelaku penganiayaan David Ozora, akhirnya resmi ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
AG ditahan sehubungan dengan penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Mulai Rabu (3/8) kemarin, AG akan ditahan di LPKS Cipayung selama 7 hari ke depan.
Keputusan penahanan tersebut berdasarkan wewenang penyidik yang menjelaskan bahwa AG bisa ditahan lebih lama sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak.
"Kami mempertimbangkan peradilan anak, kewenangan penyidik dilakukan penangkapan dan penahanan atas AG," kata pihak kepolisian dalam konferensi pers di hadapan media.
Melihat dari unggahan Twitter @info62id, tampak remaja berusia 15 tahun itu berjalan didampingi sejumlah orang.
AG tampak menutupi wajahnya dengan kerudung berwarna putih.
Suasana pun tampak ricuh saat AG akan masuk ke mobil untuk dibawa ke LPKS Cipayung.
AG diketahui menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sang remaja diketahui berada dalam insiden penganiayaan tersebut dan menyaksikan bagaimana kekasihnya, Mario Dandy memukuli David Ozora.
Mario Dandy sendiri sudah ditahan pihak kepolisian.