Ditambahkan Edwin Partogi, permohonon perlindungan saksi R dan N ini dilakukan pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
Meski pengajuannya sudah masuk, akan tetapi dari pihak LPSK masih menelaah mengenai permohonan yang dilakukan oleh saksi R dan N.
“Pengajuannya 3 Maret. Masih dalam penelaahan,” ucapnya.***