spill-news

AG resmi ditahan usai diintrogasi selama 6 jam kasus penganiayaan dilakukan Dandy terhadap David hingga koma

Kamis, 9 Maret 2023 | 12:23 WIB
AG resmi ditahan kasus penganiayaan terhadap David. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Setelah 6 jam interogasi, AG perempuan yang terlibat penyerangan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora resmi ditahan polisi.

Perempuan AG itu diperiksa oleh Bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB pada Rabu, 8 Maret 2023 yang berlangsung selama enam jam.

Penyidikan AG akhirnya dilakukan Polda Metro Jaya karena identitasnya berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan.

Baca Juga: Balas dengan pembuktian pria bertanggung jawab, Arie Kriting bangun rumah tiga lantai Nursyah bak kepanasan

PMJnews, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan setelah mendapati sejumlah rangkaian pemeriksaan perempuan AG resmi ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, perempuan AG diputuskan untuk menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas polisi berpangkat tiga melati itu.

Perempuan AG sendiri baru pertama kali dilakukan pemeriksaan oleh polisi setelah statusnya menjadi pelaku.

Sementara itu, saksi penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo beserta perempuan AG dan Shane Lukas kepada David Ozora meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, belum lama ini muncul dua orang dengan inisial R dan N yang merupakan pasangan suami istri ke publik dan membeberkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

Baca Juga: Gak kuat dengan hujatan usai gugat cerai Indra Bekti, Aldila Jelita laporkan oknum haters lewat jalur hukum

R dan N sendiri merupakan salah satu pemilik rumah di mana lokasi penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs terjadi.

Mengenai pengajuan perlindungan saksi R dan N ke pihak LPSK, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan perihal adanya pengajuan tersebut.

Edwin Partogi menyebut adanya permohonan perlindungan dari kedua saksi yakni R dan N dalam kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB