BOGORINSIDER.com --Teddy Pardiyana menghela napas lega setelah dibebaskan penjara beberapa waktu lalu usai menerima perintah penahanan percobaan.
Teddy Pardiyana divonis tahanan kota karena penggelapan mobil Rizky Febian.
"Sempat 2 minggu (keluar penjara). Itu memang putusan pengadilan ada perintah masuk," ujar Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana kepada detikcom, Jumat (3/3).
Namun, kini Teddy Pardiyana dikabarkan kembali meringkuk di Rutan Kebon Waru, Bandung.
Suami mendiang Lina Jubaedah itu kembali ditahan untuk menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi karena pihaknya mengajukan banding.
"Sampai 30 hari ke depan. Nanti menunggu putusan. Apabila putusan pengadilan tinggi harus tahanan rutan, maka akan ditahan lagi," jelas kuasa hukum Teddy Pardiyana itu.
Teddy Pardiyana mengajukan banding usai divonis 15 bulan penjara. Teddy Pardiyana dan kuasa hukumnya merasa masih ada yang ganjil dari hasil putusan tersebut.
"Berat dianggap berat iya karena dipertimbangkan hakim ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tutur Wati Trisnawati beberapa waktu lalu.
"Jadi ada poin-poin yang menyatakan Teddy dan Lina menikah siri. Selain itu kedua objek mobil tersebut (disebut) merupakan harta bersama dari Lina dan Sule menurut pertimbangan hakimnya," sambungnya.
Wati Trisnawati menyebut adanya pertimbangan hakim yang dinilai keliru. Wati menyebut Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah menikah secara sah menurut agama dan negara. Wati pun mempertanyakan kepemilikan mobil tersebut milik Rizky Febian atau harta bersama Lina Jubaedah dengan Sule.
"Jadi istilahnya kontradiksi, di satu sisi hakim bilang itu mobil Rizky, di satu sisi itu adalah mobil Lina dari pernikahan dengan Sule. Jadi mana yang benar pertimbangannya?," terang Wati.