BOGORINSIDER.com --Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan semakin disorot. Setelah mediasi, sempat beredar kabar bahwa Venna Melinda membatalkan proses gugatan cerai dengan Ferry Irawan.
Hal ini dikarenakan gugatan disebut-sebut bertepatan dengan pemberitaan Ferry sebelumnya. Baru-baru ini, Venna Melinda membantah telah membatalkan laporannya atas kasus KDRT terhadap Ferry Irawan.
Sebaliknya, Venna berniat melakukan gugatan balik atau mengajukan kembali seluruh tuntutan nafkah muta'addiyah dan nafkah madliyah terhadap suaminya.
Gugatan renkonvensi Venna Melinda terhadap Ferry Irawan termasuk semua uang yang pernah dikeluarkan oleh Venna, seperti uang rokok hingga tagihan utang dari sebuah marketplace.
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry. Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shoppee, uang pulsa, bensin, jajan, rokok, transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi ditemui di Pengadiln Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2023).
Gugatan renkonvensi ini seakan sebuah perlawanan bagi Venna Melinda, yang sebelumnya diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.
Ucapan Sunan Kalijaga soal akan mempolisikan Venna Melinda tidak mengembalikan barang-barang Ferry Irawan dikonfirmasi langsung ibunda Verrell Bramasta itu di hadapan media.
Lucunya, ketika dikonfirmasi, Sunan mengatakan kalau pernyataannya soal akan melaporkan ke polisi, sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.
Sementara itu, pengacara Venna Melinda menegaskan kalau pihaknya tidak akan mencabut laporan KDRT terhadap Ferry Irawan. Karena kasus ini segera rampung akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Laporan kasus KDRT di Polda Jawa Timur (Surabaya) yang sudah mendekati P21, sudah tentu penyidik polisi di Polda Jawa Timur (Surabaya) telah menahan Ferry dengan minimum dua (dua) alat bukti yang cukup," kata Noor Akhmad Riyadhi.***