BOGORINSIDER.com --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyemprot pengacara Hotman Paris Hutapea dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Seperti diketahui, kasus peredaran narkoba terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa akan kembali disidangkan pada Senin (20/2/2023).
Berawal dari pertanyaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang asal muasal sabu seberat 1 kg yang dijual oleh saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada pengedar narkoba Alex Bonpis.
Tim Hotman Paris lalu mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU tersebut.
Hal itu dikarenakan dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penyebabnya mereka mengajukan keberatan bukan pada gilirannya karena masih giliran penuntut hukum.
Baca Juga: Legislator Bogor ini Minta Layanan di Pemkab Bogor Diperbaiki, Jangan Ketus
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dilansir Tribunnews.com.
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.