Bahkan, debt collector kembali marah-marah ketika diajak menyelesaikan permasalahan di Kantor Polsek Tebet.
Terkait hal ini, Clara Shinta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan kejadian itu dengan Pasal 365 KUHP soal perampasan.
Menurutnya, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Selain melaporkan mantan suami, ia juga melaporkan debt collector yang menarik paksa mobilnya.
Kini, Humas Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengusut kasus dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector yang menimpa selebgram tersebut.***