BOGORINSIDER.com --Kasus Ferdy Sambo seakan tak ada habisnya. Setelah geger dengan vonis mati yang akhirnya diubah menjadi penjara seumur hidup, kini babak baru kembali terbuka.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut pengacara keluarga, Komaruddin Simanjuntak, angka itu muncul dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami orang tua Brigadir J.
Baca Juga: Dwinda Ratna Minta Suami Seperti Raffi Ahmad, Mas Pur TOP Diceraikan Istri Setelah Sepi Job
Salah satunya, potensi penghasilan Yosua yang hilang karena usianya masih muda, belum menikah, dan seharusnya masih bisa bertugas puluhan tahun lagi.
Tak hanya itu, keluarga juga menuntut kembalinya uang Rp200 juta yang hilang dari rekening Yosua. Uang itu diduga digelapkan oleh oknum polisi atas perintah Putri Candrawathi.
Barang-barang lain seperti pin emas, tiga ponsel, laptop, hingga pakaian dinas juga disebut raib tanpa kejelasan.
Baca Juga: Pasca Irish Bella Menikah Lagi, Amar Zoni Tampil Segar Kembali Ganteng
Di sisi lain, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengubah vonis mati Sambo menjadi hukuman seumur hidup dengan alasan kontribusinya sebagai anggota kepolisian selama tiga dekade.
Putusan ini menuai pro dan kontra, karena publik menilai hukuman seharusnya mencerminkan rasa keadilan, bukan jasa masa lalu.
Kini, gugatan perdata ini jadi ujian baru. Keluarga Brigadir J berharap harta benda yang hilang bisa kembali, dan kerugian hidup anak mereka diakui lewat ganti rugi.
Baca Juga: Isu Retak Rumah Tangga Sabrina Chairunnisa Hapus Foto Mesra dengan Deddy Corbuzier
Kasus Sambo membuktikan, meski vonis pidana sudah dijatuhkan, perjuangan keluarga korban belum selesai. Mereka masih berjuang menuntut keadilan di jalur perdata. Dan publik pun terus menanti: akankah gugatan miliaran ini dikabulkan?