BOGORINSIDER.com – Usai resmi melepas jabatan Menteri Keuangan pada 8 September 2025, Sri Mulyani Indrawati kini memasuki babak baru sebagai pensiunan pejabat negara. PT Taspen (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Sri Mulyani, sebuah hak yang memang melekat pada jabatan menteri.
Penyerahan Simbolis dari Taspen
Acara penyerahan berlangsung pada (25/9/2025), dihadiri Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Aprianto dan pejabat terkait. Dalam unggahannya, Taspen menegaskan bahwa penyaluran ini adalah bentuk pelayanan proaktif serta penghargaan atas dedikasi Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara.
Baca Juga: Hera Loebis Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut: Benarkah Dalang Demo?
Publik Bertanya: Berapa Besarannya?
Meski simbolis, pemberitaan ini memicu tanda tanya publik. Berapa sebenarnya besaran pensiun seorang mantan Menteri Keuangan?
Sampai saat ini, belum ada rincian resmi jumlah yang diterima Sri Mulyani. Menurut regulasi, besaran pensiun pejabat negara ditentukan oleh masa jabatan serta aturan batas minimal–maksimal.
Antara Hak dan Persepsi Publik
Sebagai pejabat negara, pensiun adalah hak. Namun, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih menghadapi tekanan harga pangan, isu ini mudah memantik diskusi. Publik membandingkan hak pensiun pejabat negara dengan pensiunan ASN biasa atau bahkan buruh.
Bagi Sri Mulyani, momen ini menandai akhir pengabdian formalnya di pemerintahan. Namun, bagi publik, berita ini memunculkan kembali perdebatan klasik tentang kesenjangan antara pejabat negara dan masyarakat umum.