BOGORINSIDER.com --Nama Kompol Anggraini Putri tengah ramai dibicarakan publik.
Selain karena sosoknya yang viral, warganet juga penasaran soal berapa gaji seorang polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Indonesia.
Penting dicatat, informasi gaji seorang perwira Polri seperti Kompol Anggraini Putri bukanlah angka spesifik untuk pribadinya.
Namun, secara umum, besaran gaji anggota Polri diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Baca Juga: Gaya Hidup Hedon Kompol Anggraini Putri Jadi Sorotan, Dapat Uang Bulanan 50 Juta dari Irjen KM
Dasar Hukum Gaji Polri
Gaji pokok polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 2015 mengenai Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Struktur gaji Polri mengikuti golongan ruang sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ramai Dicari di Media Sosial, Ini Dia Biodata & Instagram Kompol Anggraini Putri
Gaji Pokok Kompol (Komisaris Polisi)
Seorang polisi berpangkat Kompol masuk dalam Golongan III (III/d). Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok per bulan adalah:
-
Golongan III/d: Rp3.000.000 – Rp5.000.000 (tergantung masa kerja/tahun dinas).
Angka ini hanya gaji pokok. Belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang Diterima Kompol
Selain gaji pokok, seorang Kompol berhak atas beberapa tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya bervariasi tergantung jabatan dan satuan kerja. Untuk perwira menengah seperti Kompol, tukin bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
-
Tunjangan Suami/Istri – 10% dari gaji pokok.