Meski saat itu Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak terbukti memiliki atau mengonsumsi narkoba, ia tetap diwajibkan rutin melapor ke Mabes Polri.
Kemudian, pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu, ganja, dan beberapa butir obat penenang. Ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Kini, di tahun 2025, Fachri kembali harus menghadapi proses hukum. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif, peran Fachri, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.