BOGORINSIDER.com --Sebuah mobil milik anggota kepolisian dibakar massa saat petugas hendak menangkap pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.
Pelaku yang diketahui merupakan ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) diduga memiliki pengaruh kuat di lingkungan sekitar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, pelaku memiliki hubungan patron-klien dengan warga sekitar, yang kemungkinan besar menjadi alasan warga melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
“Pelaku merupakan ketua ormas di wilayah tersebut. Kalau dilihat dari sisi antropologi, ia mungkin memiliki hubungan patron-klien dengan warga sekitar. Itu dugaan saya,” ujar Bambang pada Jumat, 18 April 2025.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Depok.
Ia ditangkap atas dua laporan polisi terkait Pasal 351 dan 335 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Tiga mobil polisi dibakar massa aaat penangkapan, diduga tersangka ormas di Depok
Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terjadi pada 23 Desember 2024. Pelaku mengklaim sebuah bidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan sebagai miliknya. Padahal, pihak perusahaan sudah memiliki bukti legal kepemilikan tanah tersebut.
“Perusahaan sudah mencoba pendekatan hingga mengirimkan somasi kepada pelaku. Namun, bukannya merespons secara hukum, pelaku justru mendirikan bangunan semipermanen dan membuang sampah di lokasi menggunakan truk,” jelas Bambang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaimnya.
Baca Juga: Tiga mobil polisi dibakar massa saat penangkapan tersangka kasus senjata api di Depok
Saat proses penangkapan berlangsung, warga yang diduga simpatisan pelaku melakukan perlawanan dan membakar satu unit kendaraan milik polisi.