BOGORINSIDER.com --Insiden pembakaran tiga unit mobil milik kepolisian terjadi saat berlangsungnya operasi penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (18/4) dini hari di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kerusuhan dipicu oleh ketidakterimaan warga setempat terhadap penangkapan tersangka, yang diketahui merupakan salah satu tokoh organisasi masyarakat (Ormas). Penolakan tersebut berujung pada aksi anarkistis, dengan membakar kendaraan milik aparat yang tengah bertugas.
Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok kemudian memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Baca Juga: TikToker Dilan Janiyar ungkap bukti rekaman perselingkuhan suami, hanya sebulan setelah menikah
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pelaksanaan tugas penangkapan yang telah sesuai prosedur hukum.
“Petugas saat itu sedang menjalankan perintah untuk membawa tersangka serta saksi yang berada di kawasan Kampung Baru, Harjamukti,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menambahkan, dasar penangkapan berasal dari dua laporan polisi (LP). “Laporan pertama mengacu pada Pasal 351 dan 335 KUHP terkait tindak penganiayaan dan ancaman, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku pembakaran kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
Dugaan kasus penganiayaan itu terjadi pada 23 Desember 2024, ungkap Bambang Prakoso, adanya laporan tersebut akhirnya polisi bergerak untuk menangkap pelaku, dengan mengirim sejumlah personel lengkap dengan empat armada ke rumah pelaku.
Baca Juga: TikToker Dilan Janiyar ungkap bukti rekaman perselingkuhan suami, hanya sebulan setelah menikah
Ia menambahkan kemudian terbitlah surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut, kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," katanya.
Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.