BOGORINSIDER.com --Dunia hiburan tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. Sekar Arum Widara, mantan bintang sinetron kolosal populer Angling Darma, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223,5 juta.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Minggu, 13 April 2025.
Baca Juga: Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap karena edarkan uang palsu ratusan juta di Mal Kemang
"Kami melakukan penangkapan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar," jelas Teddy, dikutip dari Antara.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula ketika Sekar Arum melakukan transaksi di sebuah supermarket di mal tersebut dengan menggunakan uang palsu.
Transaksi pertama berhasil dilakukan tanpa kecurigaan. Namun, saat mencoba melakukan pembelian kembali di tempat yang sama namun di kasir berbeda, aksinya terungkap.
Baca Juga: Kebakaran hebat di toko mainan dan petasan Leuwiliang berhasil dipadamkan tidak ada korban jiwa
"Kasir kedua memeriksa uang tersebut menggunakan mesin pendeteksi sinar UV dan diketahui bahwa uang itu palsu. Transaksi pun dibatalkan," terang Teddy.
Tidak berhenti di situ, Sekar Arum kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain. Namun, kasir toko tersebut juga mendeteksi kejanggalan pada uang yang diberikan.
Keamanan mal langsung bertindak dan mengamankan tersangka. Ternyata, ia telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.
Petugas keamanan kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua unit ponsel.
Baca Juga: Kronologi kebakaran toko mainan di Leuwiliang, hingga meledaknya petasan
Status Hukum
Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan mata uang dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).