BOGORINSIDER.com --Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum dari Priguna Anugerah Pratama—dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembiusan dan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung—meminta publik untuk berhenti menyebarkan informasi pribadi istri dan keluarga kliennya di media sosial.
"Kami mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan foto ataupun data pribadi lainnya milik istri dan keluarga dari klien kami," ujar Ferdy dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/4).
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga, khususnya istri tersangka, tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara yang tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Situasi Rumah Priguna di Pontianak terpantau sepi, kasus pemerkosaan masih bergulir
Ferdy juga mengecam keras penyebaran informasi di media sosial yang dinilainya tidak berdasar hukum dan sarat dengan campuran opini serta asumsi, yang menurutnya bisa mengganggu jalannya proses hukum yang objektif.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip sub judice, di mana perkara yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang bisa mempengaruhi hasil akhirnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ferdy mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
Baca Juga: Komisi IX DPR desak RSHS Bandung bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual oleh Dokter Residen
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyidikan dan kliennya saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.