Selanjutnya, FH diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen.
Korban diminta untuk ikut ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung dan tidak boleh ditemani oleh adiknya.
“Setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan memintanya untuk melepas baju dan celananya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Viral di media sosial video erupsi menampilkan aktivitas Gunung Gede Pangrango Bogor
Dokter Priguna lantas menyuntikkan jarum ke lengan kanan dan kiri korban, guna mendapatkan pembuluh darah yang pas untuk infus, sebanyak 15 kali.
Setelah itu, pelaku memasukan cairan bius melalui selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri.
“Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri,” terangnya.
Setelah menjalankan aksinya, kata Hendra, pelaku sekitar pukul 04.00 WIB mengantarkan korban kembali ke ruang IGD.
Akan tetapi, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri, dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.
Korban yang merasa ada kejanggalan, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dokter Priguna diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.